Kepala BNN DR Anang Iskandar, SH, MH didampingi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Muhammad Sani, menandatangani prasasti peresmian Loka Rehabilitasi BNN di Batam, Kepri, Selasa (16/12). Loka rehabilitasi dengan layanan gratis ini difokuskan untuk menampung para penyalahguna Narkoba di wilayah Kepri dan regional Sumatera, dengan kapasitas 200 residen (pasien). Ini merupakan tempat rehabilitasi keempat yang dibangun oleh BNN setelah tiga tempat lainnya di Lido - Bogor, Baddoka – Makassar, dan Tana Merah - Samarinda.Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2014 lalu juga telah dilantik Dr. Heriandi, M.Kes sebagai Kepala Loka Rehabilitasi.
Saat ini Loka Rehabilitasi Batam memiliki 51 pegawai, terdiri dari tiga dokter umum, satu dokter spesialis kejiwaan, satu dokter gigi dan sisanya merupakan perawat, staf serta konselor. Untuk kebutuhan dokter spesialis, sementara ini didukung oleh pihak RSUD Embung Fatimah. Saat ini juga telah ada 23 orang pasien (residen) yang sedang menjalani program rehabilitasi, dua diantaranya adalah perempuan. Fasilitas yang tersedia di tempat ini antara lain gedung terapi medis, gedung rehabilitasi bagi laki-laki dan perempuan, gedung re-entry, masjid dan kapel, lapangan futsal dan basket, dapur dan laundry serta rumah dinas bagi pegawai.
Dari hasil survey BNN dan Puslitkes-UI tahun 2011, jumlah penyalah guna Narkoba di provinsi Kepri termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia. Sebanyak 4,3 persen dari populasi penduduk Kepri sebesar 2,1 juta atau sekitar 44.941 orang adalah penyalahguna Narkoba. Sebelumnya, Kepri bahkan sempat menduduki peringkat kedua setelah DKI Jakarta. Dari aspek geografis, Kepri juga memiliki kerentanan karena wilayahnya yang terdiri dari banyak pulau dan berbatasan dengan negara lain, yakni Singapura dan Malaysia.
Menurut Anang, tidak seluruh penyalahguna Narkoba di Kepri ini akan bisa dilayani di Loka Rehabilitasi Batam, oleh karenanya ia berharap pihak Pemerintah Provinsi Kepri bisa turut mendukung program ini dengan membangun tempat rehabilitasi di wilayahnya. Anang juga menambahkan bahwa tidak semua penyalahguna Narkoba harus dirawat inap, ada juga yang cukup menjalani rawat jalan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur keseimbangan antara penyelesaian dalam aspek hukum dan kesehatan. Dalam aspek kesehatan, kebutuhan seorang penyalah guna Narkoba adalah mendapatkan rehabilitasi. Namun faktanya, layanan rehabilitasi di indonesia saat ini belum tersedia secara maksimal, karena belum sesuainya ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi dengan jumlah penyalahguna itu sendiri.
Oleh karena itu hadirnya loka rehabilitasi ini menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan para penyalah guna Narkoba, khususnya mereka yang ada di wilayah Kepri. Peresmian loka rehabilitasi ini juga sebagai wujud implementasi dari Peraturan Bersama antara 7 kementerian / lembaga (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkes, Kemensos dan BNN) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan prasasti peresmian 4 gedung BNN Propinsi dan 12 gedung BNN Kab/Kota oleh Kepala BNN, yang disaksikan para kepala daerah / perwakilan masing-masing. Selain itu juga dilaksanakan launching program pasca rehabilitasi di Bengo-Bengo, Sulawesi Selatan, hasil kerjasama BNN dengan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas). Kerjasama dilakukan dalam bentuk pelatihan berbasis produksi kehutanan kepada 20 residen yang telah selesai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba, Baddoka – Makassar. Pelatihan yang diajarkan meliputi ternak lebah madu dan pengelolaan limbah kayu.Untuk hasil produksi madu saat ini banyak dikonsumsi oleh para pasien yang ada di Rumah Sakit Pendidikan milik Unhas.
Saat ini Loka Rehabilitasi Batam memiliki 51 pegawai, terdiri dari tiga dokter umum, satu dokter spesialis kejiwaan, satu dokter gigi dan sisanya merupakan perawat, staf serta konselor. Untuk kebutuhan dokter spesialis, sementara ini didukung oleh pihak RSUD Embung Fatimah. Saat ini juga telah ada 23 orang pasien (residen) yang sedang menjalani program rehabilitasi, dua diantaranya adalah perempuan. Fasilitas yang tersedia di tempat ini antara lain gedung terapi medis, gedung rehabilitasi bagi laki-laki dan perempuan, gedung re-entry, masjid dan kapel, lapangan futsal dan basket, dapur dan laundry serta rumah dinas bagi pegawai.
Dari hasil survey BNN dan Puslitkes-UI tahun 2011, jumlah penyalah guna Narkoba di provinsi Kepri termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia. Sebanyak 4,3 persen dari populasi penduduk Kepri sebesar 2,1 juta atau sekitar 44.941 orang adalah penyalahguna Narkoba. Sebelumnya, Kepri bahkan sempat menduduki peringkat kedua setelah DKI Jakarta. Dari aspek geografis, Kepri juga memiliki kerentanan karena wilayahnya yang terdiri dari banyak pulau dan berbatasan dengan negara lain, yakni Singapura dan Malaysia.
Menurut Anang, tidak seluruh penyalahguna Narkoba di Kepri ini akan bisa dilayani di Loka Rehabilitasi Batam, oleh karenanya ia berharap pihak Pemerintah Provinsi Kepri bisa turut mendukung program ini dengan membangun tempat rehabilitasi di wilayahnya. Anang juga menambahkan bahwa tidak semua penyalahguna Narkoba harus dirawat inap, ada juga yang cukup menjalani rawat jalan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur keseimbangan antara penyelesaian dalam aspek hukum dan kesehatan. Dalam aspek kesehatan, kebutuhan seorang penyalah guna Narkoba adalah mendapatkan rehabilitasi. Namun faktanya, layanan rehabilitasi di indonesia saat ini belum tersedia secara maksimal, karena belum sesuainya ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi dengan jumlah penyalahguna itu sendiri.
Oleh karena itu hadirnya loka rehabilitasi ini menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan para penyalah guna Narkoba, khususnya mereka yang ada di wilayah Kepri. Peresmian loka rehabilitasi ini juga sebagai wujud implementasi dari Peraturan Bersama antara 7 kementerian / lembaga (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkes, Kemensos dan BNN) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan prasasti peresmian 4 gedung BNN Propinsi dan 12 gedung BNN Kab/Kota oleh Kepala BNN, yang disaksikan para kepala daerah / perwakilan masing-masing. Selain itu juga dilaksanakan launching program pasca rehabilitasi di Bengo-Bengo, Sulawesi Selatan, hasil kerjasama BNN dengan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas). Kerjasama dilakukan dalam bentuk pelatihan berbasis produksi kehutanan kepada 20 residen yang telah selesai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba, Baddoka – Makassar. Pelatihan yang diajarkan meliputi ternak lebah madu dan pengelolaan limbah kayu.Untuk hasil produksi madu saat ini banyak dikonsumsi oleh para pasien yang ada di Rumah Sakit Pendidikan milik Unhas.